Indonesia Menunda Hukum Terhadap Seks Di Luar Nikah

Daftar Isi:

Indonesia Menunda Hukum Terhadap Seks Di Luar Nikah
Indonesia Menunda Hukum Terhadap Seks Di Luar Nikah

Video: Indonesia Menunda Hukum Terhadap Seks Di Luar Nikah

Video: Indonesia Menunda Hukum Terhadap Seks Di Luar Nikah
Video: TERLANJUR MELAKUKAN SEKS SEBELUM MENIKAH...INI KABAR BAIK BUAT KAMU 2024, Mungkin
Anonim

Berita

Image
Image

Joko Widodo, presiden Indonesia, baru saja memerintahkan pemerintahnya untuk menunda ratifikasi sebagian dari hukum pidana yang akan menjadikannya ilegal bagi warga negara dan pengunjung asing untuk melakukan hubungan seks di luar nikah dan kohabitasi pra-nikah. Itu juga akan membuat menghina presiden sebagai kejahatan yang dihukum tiga tahun penjara.

Undang-undang yang diusulkan memicu kemarahan luas di seluruh negeri, dengan lebih dari 500.000 orang menandatangani petisi yang menyerukan Jokowi, sebagaimana presiden dikenal, untuk memblokir jalannya RUU tersebut.

The Guardian melaporkan bahwa selama konferensi pers, presiden mengklaim RUU itu perlu ditinjau lebih lanjut, dengan mengatakan, "Saya telah memerintahkan menteri hukum dan hak asasi manusia untuk menyampaikan keputusan ini kepada parlemen, untuk menunda konfirmasi RUU KUHP."

Aktivis percaya bahwa pengesahan undang-undang ini akan menjadi langkah mundur yang besar bagi perempuan, agama, dan minoritas seksual.

Banyaknya tanda tangan yang diterima petisi menggarisbawahi keprihatinan yang berkembang tentang pergeseran menuju fundamentalisme, dan keinginan rakyat Indonesia agar negara mereka tetap toleran dan progresif.

Direkomendasikan: